Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ARKAS


 Sejak tahun 2018 kemendikbud telah meluncurkan aplikasi pelaporan penggugunaan dana bos, aplikasi tersebut bernama ARKAS (Aplikasi Rencana Kegaiatan dan Anggaran Sekolah)...aplikasi ini sangat membantu sekolah dalam melakukan pelaporan penggunanaan dana bos yang diterima sekolah... Oleh sebab itu para kepala sekolah dan bendahara mau tidak mau harus mengetahui cara menggunakan aplikasi tersebut...karena di kabupaten Sumenep sendiri terhitung tahun 2020 ini sudah mewajibkan sekolah untuk menggunakan Arkas ini dalam melakukan pelaporan penggunaan dana bos disetiap sekolah... 

Untuk sementara aplikasi ini servernya masih menumpang pada aplikasi dapodig sehingga mungkin setiap waktu aplikasi ini sering mengalami ganggung pada server... 

Pihak pengembang dikemendikbud terus melakukan pembenahan atas aplikasi yang telah diluncurkan dengan cara mengupdate versinya setiap waktu..hal ini dibuktikan dengan terus berubahnya versi yang ada pada Arkas..dimana saat pertama diluncurkan masih versi 2.0 dan saat ini sudah versi 2.06..dengan demikian artinya pihak kemendikbud terus berusaha memberikan pelayanan yang maksimal pada tiap-tiap lembaga.. dan salah satu kelebihan Arkas ini sekolah sudah tidak diwajibkan lagi untuk melakukan pelaporan online pada laman bos.kemendikbud. lagi....tapi cukup melakukan penginputan pada BKU di masing-masing Arkasnya karena aplikasi tersebut sudah terintegrasi langsung dengan laman bos.kemendikbud tsb..

Semoga anggota komunitas BBC ini sudah memahami cara mengaplikasikan aplikasi ini krn itu adalah bagian dari tugas kita..... Amin.......

*Shamylona.
*Shamylona. Pengawas Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep

3 komentar untuk "ARKAS"